Postingan

Cara membuat /mendirikan badan usaha berbentuk cv

- membuat akta cv ke notaris Syarat: ft copy ktp /kk pendiri, - Membuat npwp badan ke kantor pajak. Syarat: akta cv, ktp pendiri dan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat /kantor cv itu Berada, - Setelah npwp badan selesai, akta cv disahkan di pengadilan negeri, - Membuat SKTU (surat keterangan tempat usaha) di kantor yg mengurusi pembuatan sktu. Syarat: ft copy akta cv, ktp dan surat keterangan domisili dari kelurahan, - Setelah sktu selesai, membuat SIUP (surat izin usaha perdagangan). Syarat: surat formulir pendaftaran, foto copy pendiri, foto copi npwp badan, foto copy akta notaris, dan bpjs ketenagakerjaan... - Setelah siup selesai, membuat TDP (tanda daftar perusahaan). TDP dibuat berdasarkan isi SIUP. Kemudian. CV resmi berdiri